TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bebas dari penjara hari ini, Kamis, 24 Januari 2019. Ahok bebas setelah 21 bulan mendekam di Rumah Tahanan Markas Komando Brigadir Mobil, Depok, sejak Mei 2017.
Baca: Bebas dari Penjara, Ahok Ingin Dipanggil BTP
"Telah bebas pada pukul 07.30 WIB dari Rutan Mako Brimob," ujar staf pribadi Ahok, Ima Mahdiah kepada Tempo, Kamis, 24 Januari 2019.
Berikut beberapa fakta seputar kebebasan Ahok:
1. Ahok Bebas Dijemput Anak Sulungnya
Ahok bebas dijemput putra sulungnya, Nicholas Sean Purnama di Rutan Mako Brimob. Selain itu, Ahok juga dijemput oleh tim kuasa hukum dari Law Firm Fifi Lety Indra & Partners. Tim penjemputan ini dipimpin kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur.
Adapun, kuasa hukum sekaligus adik Ahok, Fifi Lety dikabarkan tak ikut menjemput mantan Gubernur DKI itu. "Bu Fifi tak ikut menjemput karena baru pulang dari Amerika Serikat," ujar Ima.
2. Ahok Bebas di Mako Brimob, Administrasinya di LP Cipinang
Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan bahwa kliennya bebas secara administrasi dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta, meski mantan Bupati Belitung Timur itu mendekam dan bebas secara teknis di Rutan Mako Brimob.
Sejumlah Pendukung berkumpul menunggu dibebaskannya Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, 24 Januari 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
"Itu akan ada proses-proses penandatanganan dulu kan. Kalau proses administrasi pasti berlangsung dari LP Cipinang," ujar Wayan saat dihubungi Tempo, Kamis, 24 Januari 2019.
Ahok selama ini memang berstatus sebagai warga binaan LP Cipinang. Namun Ahok dititipkan untuk ditahan di Rutan Mako Brimob.
3. Bripda Puput Tak Ikut Menjemput